kursor

Hetalia: Axis Powers - Poland

Senin, 22 Mei 2017

PELANGGARAN ETIKA IT DI BIDANG PENDIDIKAN

Pelanggaran IT di Bidang Pendidikan : Plagiat
 
Plagiat Adalah Mencuri Gagasan, Katakata, Kalimat Atau Hasil Penelitian Orang Lain Dan Menyajikannya Seolaholah Sebagai Karya Sendiri. Plagiat Atau Penjiplakan Hampir Menjadi Bagian Yang Tidak Dapat Di Pisahkan Dalam Penulisan Skripsi1, Tesis, Karya Ilmiah Dan Artikel Artikel. Menurut Prof. Dr. Ir. Sardy. S, Menyebutkan Plagiat Adalah Tindak Pengambilan, Pencurian, Dan “Peminjaman” Pendapat, Ide, Pemikiran, Kata, Kalimat, Karangan Orang Lain, Dengan Menjadikan Sebagai Milik Sendiri. Dan Berdasarkan Data Guru Yang Ketahuan Melakukan Plagiasi Mencapai 1.082 Guru, Tentunya Itu Merupakan Angka Yang Yang Tidak Sedikit. Modus Para Guru Menggunakan Dokumen Palsu Adalah Agar Dapat Dikategorikan “Guru Professional ”.

Maka Semestinya, Seorang Tenaga Pendidik Misalnya, Sudah Seharusnya Untuk Menghindari Diri Dari Penjiplakan, Karena Penjiplakan Adalah Salah Satu Kejahatan Akademik Yang Serius Dan Juga Melawan Hukum. Namun Sangat Disayangkan, Tindakan Penjiplakan Itu Sendiri Makin Hari Makin Marak Terjadi Dan Pelakunya Bukan Hanya Berasal Dari Kalangan Pelajar Atau Mahasiswa Akan Tetapi Pelaku Plagiat Tersebut Telah Merambah Pada Dunia Dosen, Pengajar, Guru Besar Dan Calon Guru Besar Dengan Berbagai Modus.
Secara Tidak Sadar, Upaya – Upaya Plagiat Adalah Sebagai Bukti Nyata Ketidakmampuan Seseorang Penulis / Pengarang Dalam Pembuatan; Skripsi, Tesis, Artikel, Karya Ilmiah, Opini Dan Fiksi, Sehingga Demi Memenuhi Tujuan Akhir Apakah Dalam Hal Mengejar Kepangkatan Atau Karya Ilmiah Lainnya, Maka Si “Plagiarisme” Akan Mengunakan Berbagai Cara Yang Menurutnya Benar Untuk Menyelesaikan Karya Ilmiahnya. Sehingga Para Ahli Penjiplak Tersebut Tidak Lagi Menggunakan Pemikiran Pemikiran Meraka Secara Maksimal Dalam Membuat Tulisannya.

Ketidakmampuan, Kurangnya Minat Baca Dan Kejar Target Untuk Mendapatkan Financial, Maka Untuk Menjawab Tuntutan Tersebut, Penjiplakan Adalah Salah Satu Jalan Keluar Khususnya Bagi Si “Plagiarisme” Dan Orang Tersebut Akan Terus Melakukan Penjiplakan Dalam Karya Tulis Nya, Maka Secara Nyata Tulisan Yang Di Publikasikan Dan Atau Di Buat Dalam Bentuk Skripsi, Tesis Dan Presentasi Tidak Dapat Di Pertanggung Jawabkan Isinya.
Plagiatisme Atau Penjiplakan Hasil Karya Orang Lain Masih Menjadi Persoalan Serius, Dari Beberapa Diskusi – Diskusi Dengan Para Penulis – Penulis Dan Salah Satunya Dengan Wartawan Senior Koran Kompas, Mereka Mengatakan Untuk Menentukan Bahwa Sebuah Tulisan Tersebut Adalah Benar – Benar Karya Si Penulis Atau Tulisan Tersebut Masuk Dalam Katagori Hasil Penjiplakan, Bukan Hal Mudah Untuk Kita Beri Penilaian. Tulisan Atau Artikel Tersebut Baru Dapat Kita Lihat Apakah Betul Pemikiran Penulis Sendiri Atau Hasil Penjiplakan Dapat Di Lihat Dalam Bahasa Si Penulis Itu Sendiri.

Pada Sisi Lain, “Plagiatisme Di Sector Akademik Saat Ini Sudah Menjadi Bagian Dari Budaya Yang Menjadi Penyakit Sosial Atau Patologi Sosial,” Sehingga Pihak Yang Mengetahui Bahwa Tulisan Tersebut Asli Atau Plagiat Hanya Penulis Yang Bersangkutan Atau Saksi Korban Plagiatisme Itu Sendiri. Namun Demi Mengejar Kepangkatan Misalnya, Maka Baik Plagiatisme Atau Saksi Korban Plagiatisme Tidak Akan Mempersoalkan Penjipkan Tersebut, Hal Ini Yang Menyebabkan Plagiatisme Makin Subur Di Kalangan Khusus Nya Para Guru – Guru Atau Pihak – Pihak Lain Untuk Mengejar Kepangkatannya.

Beberapa Kasus Plagiat Yang Melibatkan Pengajar, Akademisi Di Ataranya; Guru Besar Jurusan Hubungan Internasional Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta Di Bandung Dengan Melakukan 6 Kali Plagiarisme (Kompas, 10/02/2010). Kemudian Kecurigaan Plagiarisme Yang Dilakukan Oleh Dua Calon Guru Besar Salah Satu Perguruan Tinggi Swasta Di Yogyakarta, Kedua Calon Guru Besar Itu Berasal Dari Bidang Ilmu Pengetahuan Alam (Ipa) Dan Ilmu Sosial (Kompas, 18/02/2010). Dan Yang Terakhir Adalah Plagiat Yang Dilakukan Oleh Dua Guru Besar Fkip Diuniversitas Lampung (Unila), Calon Guru Besar Fkip Berinisial Bs Dan Guru Besar Fakultas Mipa Berinisial Mr, Yang Sanksi Diberikan Kehilangan Sebagai Guru Besar Dan Sedangkan Bs Sanksi Yang Diberikan Oleh Unila Tidak Boleh Lagi Mengajar, Sedangkan Mr Masih Diperbolehkan Mengajar Sebagai Dosen Biasa (Www.Detiknews.Com 17/04/2012).

Maka Seorang Yang Melakukan Plagiasi Sangat Bertentangan Dengan Nilai Nilai Kemanusiaan Dan Moral Dalam Dunia Akademik. Karenanya, Mendiknas, Muhammad Nuh, Menganjurkan Perlu Adanya Pendidikan Moral, Karakter, Budaya Diterapkan Di Dunia Pendidikan. Komentar Muhammad Nuh Selanjutnya Adalah “Adanya Plagiasi Disebabkan Ada Tiga Faktor, Yakni Rendahnya Integritas Pribadi, Ambisi Mendapatkan Tunjangan Financial, Serta Kurang Ketatnya Sistem Di Dunia Pendidikan. 

Secara Singkat, Dalam Uu Hak Cipta Di Atur Mengenai Sanksi Pidana Bagi Pelaku Plagiat Sebagaimana Dalam Pasal 72 Ayat (1); “Barangsiapa Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Melakukan Perbuatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 49 Ayat (1) Dan Ayat (2) Dipidana Dengan Pidana Penjara Masingmasing Paling Singkat 1 (Satu) Bulan Dan/Atau Denda Paling Sedikit Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), Atau Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)”.

Sedangkan Ketentuan Dan Pengertian Dari Hak Cipta Juga Di Jelaskan Dalam Pasal 2 Ayat (1) : “Hak Cipta Merupakan Hak Eksklusif Bagi Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Untuk Mengumumkan Atau Memperbanyak Ciptaannya, Yang Timbul Secara Otomatis Setelah Suatu Ciptaan Dilahirkan Tanpa Mengurangi Pembatasan Menurut Peraturan Perundangundangan Yang Berlaku”.